Gunakan Helm Saat Berkendara – Sering menghabiskan waktu dijalan adalah ciri manusia perkotaan. Menuju ke kantor atau kampus sampai pulang kembali ke rumah pasti kita akan melalui jalan raya. Tempat yang dilalui banyak kendaraan untuk berpindah tempat.
Tidak jarang akan kita temui beberapa pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Sebuah benda yang berfungsi untuk melindungi kepala kita saat mengendarai motor. Entah apa alasan mereka tidak menggunakan pelindung ini, tapi menurut saya ini sangatlah berbahaya.
Kendaraan yang melaju dijalanan kadang sangatlah kencang tanpa menghiraukan para pengendara lainnya. Tanpa diinginkan sebuah kecelakaan kendaraan bisa terjadi kepada kita (semoga tidak). Untuk melindungi kepala dan menghindari luka serius saat terjadi kecelakaan kita bisa menggunakan helm.
Beberapa waktu ini saya sering melihat orang-orang tidak memakai helm saat di jalan, tapi mereka malah mengenakan songkok atau sering juga disebut peci atau kopiah.
Saya terkadang heran kepada mereka, “seberapa tebalkah songkok itu hingga mampu menggantikan fungsi helm saat berkendara?” Saya melihat para pengendara motor bersongkok ini saat menjelang maghrib sampai malam hari.
Diantara mereka ada yang menggunakan songkok sebagai pengganti helm saat ingin pergi ke mesjid untuk shalat. Saat ini memang sedang bulan ramadhan dan orang berlomba-lomba untuk beribadah di mesjid untuk mendapatkan pahala
Intensitas waktu beribadah kaum muslim di mesjid juga bertambah karena adanya shalat tarwih. Shalat ini memang bersifat sunah, tapi hanya ada saat bulan ramadhan saja. Sehingga tidak sulit menemukan orang-orang yang berkendara motor pergi ke mesjid mengenakan songkok.
Menurut saya, sebenarnya tidak apa-apa jika jalan yang dilalui hanya jalanan kecil sehingga resiko bahayanya rendah, namun jika lokasi mesjidnya berada di jalanan besar maka seharusnya tetaplah kita memakai helm. “Helm sangat penting bagi pengendara karena berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa 8 dari 10 kecelakaan kendaraan bermotor adalah sepeda motor,” demikian imbauan Divisi Humas Polri seperti dikutip dari akun @DivHumasPolri, Minggu (6/4/2014)
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Sesungguhnya peraturan ini dibuat untuk keselamatan kita sendiri dan orang lain. Kadang kita menyepelekan peraturan-peraturan yang dibuat dan tidak berkelakuan seenaknya.
Perlu ada kesadaran diri dalam mengerti keselamatan berkendara di jalan raya. Ingatlah juga kalau kehidupan ini bukan sebuah game, yang jika mati akan diberikan nyawa lain untuk bermain lagi. Nyawa kita hanya satu dan perlu dijaga sebaik-baiknya.
Oleh karena itu ayo gunakan helm saat mengendarai motor. Semoga kita tidak pernah melupakan kalau selalu ada orang-orang yang menunggu kepulangan kita di rumah dengan selamat.
Leave a Comment